Jakarta- Mantan Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai INITOGEL Rp 10,9 miliar pada 2020 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka SP tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat,” jelas Bambang, Selasa (30/9/2025).
Bambang menerangkan kasus ini bermula dari adanya bantuan hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp 68,5 miliar. Bantuan ini dimaksudkan sebagai bantuan untuk penanganan dan dampak akibat pandemi Covid-19 saat itu pada sektor pariwisata.
Tim penyidik Kejari Sleman menemukan dalam praktiknya, Sri Purnomo memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata melalui penetapan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.
Perbup ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
“Itu bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar,” lanjut Bambang.
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo lahir pada 22 Februari 1961 di Klaten, Jawa Tengah. Dia menapaki kariernya dari dunia pendidikan dan usaha sebelum akhirnya terjun ke pemerintahan daerah.
Sebagai seorang guru Madrasah Tsanawiyah dan pengusaha mebel, Sri Purnomo mengenal dekat dinamika masyarakat akar rumput yang kelak menjadi basis kekuasaannya ketika menjadi pejabat publik.
Karier politik Sri Purnomo mulai menanjak ketika dia dipercaya menjadi Wakil Bupati Sleman periode 2005–2010, mendampingi Ibnu Subiyanto. Kepercayaan itu berlanjut ketika Ibnu Subiyanto diberhentikan sementara atas kasus hukum pada 2009, sehingga Sri Purnomo menjadi pelaksana tugas Bupati Sleman.
Momentum itulah yang membuka jalan baginya mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah berikutnya. Pada Pilkada 2010, Sri Purnomo maju sebagai calon Bupati Sleman dengan Wakil Yuni Satia Rahayu dan berhasil memperoleh kepercayaan rakyat untuk menjabat.
Dia kemudian terpilih kembali untuk periode kedua (2016–2021) bersama Wakil Sri Muslimatun, setelah mengalahkan kandidat lain dengan perolehan suara signifikan. Pasangan Sri Purnomo – Sri Muslimatun unggul dengan 297.267 suara, mengungguli pesaingnya.
Selama masa jabatannya, Sri Purnomo dikenal sebagai pemimpin yang adaptif dengan kemajuan teknologi. Di bawah kepemimpinannya, Sleman mulai memasang hotspot gratis di berbagai titik publik dan mendorong penggunaan media sosial serta vlog sebagai saluran komunikasi antara pemerintah dan warga.
Dia dianggap sebagai seorang bupati yang “melek digital” dalam lanskap pemerintahan daerah. Tak hanya itu, Sri Purnomo juga aktif mempromosikan sektor pariwisata.
Namun, pada Desember 2024, dia diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 saat masa jabatannya sebagai bupati.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, dia hadir sebagai saksi dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata selama masa kepemimpinannya selalu melalui kajian tim teknis.
Sumber : Kompas88.id